Tugas Pokok , Fungsi dan Wewenang PPID MAN 3 Tapanuli Tengah

 

Tugas Pokok PPID MAN 3 Tapanuli Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan Dan Mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik Yang Cepat, Tepat, Dan Sederhana;
  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan PPID Dalam Rangka Penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan Pendokumentasian Dan Penyimpanan Seluruh Informasi Publik Di Lingkungan MAN 3 Tapanuli Tengah
  5. Mendukung Penyediaan Informasi Publik Yang Mutakhir Pada Portal Kementerian Agama;
  6. Menyediakan Informasi Publik Yang Mutakhir Pada Situs MAN 3 Tapanuli Tengah;
  7. Menetapkan Daftar Informasi Publik Dengan Persetujuan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Tapanuli Tengah;
  8. Memberikan Laporan Tentang Pelayanan Publik Yang Ada Di Lingkungan MAN 3 Tapanuli Tengah Kepada PPID Unit Utama Secara Berkala;

Fungsi PPID MAN 3 Tapanuli Tengah adalah sebagai:

  1. Pengelolah informasi
  2. Penyedia & Penyimpanan Informasi
  3. Pemberi layanan informasi
  4. Penyelesai sengketa

Wewenang PPID

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. Melakukan Koordinasi dengan PPID Unit Utama terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik.