Pandan, (Humas) – Purnabakti atau pensiun adalah masa di mana pegawai telah selesai melaksanakan tugas secara kedinasan sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun karena hal itu, pada hari Kamis (10/04/25) MAN 3 Tapanuli Tengah menggelar acara Purna Bakti untuk dua orang guru yaitu Dra. Hj. Ridawati Hutagalung dan Masrinadani, S. Ag., sebagai apresiasi terhadap mereka yang telah memasuki masa pensiun. Acara yang bertempat di Lapangan MAN 3 Tapanuli Tengah dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa-iswi. Acara dimulai dengan sambutan dan kesan dan pesan serta cerita tentang pengalaman kedua guru calon purnabakti selama mengabdi di MAN 3 Tapanuli Tengah. “Pelepasan purnabakti ini digelar sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya bagi para guru yang telah mengabdikan diri sebagai insan amanah, dan dengan suka maupun duka, semua tenaga, pikiran dan ide tercurah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pahala yang setimpal atas amal bakti sebagai pendidik yang selama ini dijalankan,” ujar Juraida Siregar kepala MAN 3 Tapanuli Tengah saat menyampaikan sambutannya. Dalam acara ini diserahkan juga kenang-kenangan kepada kedua guru tersebut yang memasuki masa pensiun. Usai acara, rangkaian kegiatan pun dilanjutkan dengan makan siang, ramah tamah dan foto bersama. “Selamat menjalankan masa purnabakti. Semoga senantiasa sehat dan bahagia lahir batin,” ujar Juraida Siregar.

Pandan, Humas – Keluarga Besar MAN 3 Tapanuli Tengah, menghadiri undangan Halal Bihalal yang digelar di rumah Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Bapak H. Julsukri Mangandar Limbong,…