Pandan(Humas). Kepala MAN 3 Tapanuli Tengah Hj. Juraida Siregar, S.Ag M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan surat Kanwil Kemenag Sumatera Utara Nomor: B-222/Kw.02.2/2/PP.00/15/2025 tentang Data E-Ijazah Tahun ajaran 2024/2025 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis(15/5).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pengawas Madrasah, Kepala RA,MI,MTs, MA & seluruh Operator Madrasah se Kabupaten Tapanuli Tengah.
Juraida menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut madrasah harus membentuk tim verifikasi data peserta didik kelas akhir, kemudian tim verifikasi memastikan bahwa data peserta didik kelas akhir sudah valid antara data Dukcapil dengan data yang tertera di EMIS, PDUM Vervalpd dan E-Ijazah.
Kepala menekankan kepada operator MAN 3 Tapanuli Tengah agar teliti dalam menginput data peserta didik kedalam aplikasi EMIS dan harus sinkron antara data dari Dukcapil dengan data rekam peserta didik sebelumnya.
“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip: Validitas (memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan) Akurasi (memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah) Legalitas (memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan),”ujar Kamad.
Juraida juga mengimbau agar operator EMIS gerak cepat untuk menuntaskan permasalahan residu emis-vervalpd dengan e-ijazah.(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

46 + = 49