Pandan (Humas). Madrasah Aliyah Negeri 3 Tapanuli Tengah menggelar Rapat Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah(PPDBM) T.P 2025/2026, Sumatif Tengah Semester (STS) & Asesmen Madrasah Tahun 2025 bertempat di Ruang Kelas XII IPA 1, Senin(10/2). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh guru ASN, PPPK & Tenaga Kependidikan MAN 3 Tapanuli Tengah.
Dalam arahannya kepala MAN 3 Tapanuli Tengah Hj. Juraida Siregar, S.Ag menyampaikan bahwa Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
“Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik, Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing, Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlak, Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik, Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah,”jelasnya.
Kemudian Juraida menyampaikan kepada seluruh guru agar mempersiapkan penulisan soal ujian Sumatif Tengah Semester(STS) Semester Genap & Asesmen Madrasah Batas Pengumpulan Soal STS , Ujian Semester dan AM adalah tanggal 21 Februari 2025 dan jadwal ujian akan segera dilampirkan.
Kepala juga mengatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Kegiatan rapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala. (ms)