Pandan(Humas). Kepala MAN 3 Tapanuli Tengah Hj. Juraida Siregar, S.Ag M.Pd beserta seluruh ASN PPPK MAN 3 Tapanuli Tengah mengikuti sosialisasi PermenPANRB NO 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendiidkan Guru yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Hari Jumat, 17 Januari 2025 bertempat di Ruang Kelas XII IPA 1, Senin (20/1).
Juraida menyampaikan kepada Humas MAN 3 Tapanuli Tengah bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru merupakan langkah penting dalam memperkuat peran guru dalam sistem pendidikan Indonesia. PermenPAN RB ini bertujuan untuk menata kembali struktur jabatan fungsional guru, memastikan bahwa setiap guru dapat mengembangkan karirnya secara lebih terstruktur dan profesional.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses promosi, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja guru dapat dilakukan dengan lebih transparan dan berbasis pada kualitas. Hal ini sangat penting mengingat peran guru yang merupakan ujung tombak pendidikan nasional. Jabatan fungsional guru yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan profesi, sertifikasi, serta peluang untuk peningkatan karir sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,”ujar Kepala.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala BKD, BKPSDM,BKPP Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, Kepala MAN se Indonesia, Kepala MAN 3 Tapanuli Tengah, dan guru ASN PPPK se Indonesia.(ms).